Salam hormat kepada para kawan - kawan guru agama di tanah air Indonesia.
Senang rasanya bisa bertemu kembali di dengan kami yang akan selalu memberikan informasi maupun file- file penting seputar dunia pendidikan di Indonesia dan pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sebuah file yaitu mengenai Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag Terbaru yang bila mana sangat penting bagi kawan - kawan guru agama di seluruh Indonesia.
Dalam proses sertifikasi guru agama berbeda dengan guru negeri dikarenakan kawan - kawan guru agama melalui jalur Kemenag sedangakan guru negeri melalui jalur pemerintah itupun bisa dilihat dari pencairan dana sertifikasi yang tidak bisa sama keluarnya, entah dari kemenag dulu ataupun dari pemerintah dulu, meskipun pencairan dana sertifikasi tidak sama akan tetapi jaraknya tidak terlalu lama. Selain Itu persyaratan sertifikasi untuk guru agama juga berbeda dengan guru umum atau negeri yaitu bisa dilihat disini untuk persyaratan sertifikasi guru agama.
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag Terbaru diantaranya seperti dibawah ini dan untuk lebih jelas dan komplit silahkan Klik Disini
1. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir
2. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Foto Copy Print Out NUPTK
Selain itu kami juga akan memberikan file - file penting lainnya seperti dibawah ini :
1. Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Oleh Kemenag Terbaru Lihat Disini
2. Cara Melihat Status Keaktifan NUPTK Yang Terdaftar di Kemdikbud dan Kemenag Terbaru Lihat Disini
3. Download Panduan mekanisme Verval NISN Peserta Didik Sekolah Madrasah Melalui Verval PD Kemenag Terbaru Lihat Disini
Diharapkan dengan adanya file tentang Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag Terbaru dapat memberikan kemudahan buat kawan - kawan guru agama di seluruh Indonesia. Serta kami doakan yang belum mendapatkan sertifikasi agar secepatnya mendapatkan tunjangan sertifikasi amin.