Salam untuk kawan - kawan Guru GBPNS di seluruh Indonesia
Lama tidak berjumpa lagi dengan kawan - kawan guru di seluruh indonesia karena libur panjang akhir semester tapi akhirnya berjumpa kembali karena sudah mulai masuk semuanya untuk semester genap, tentunya kita akan memulai rutinitas kembali sebagai guru dan disibukkan kembali dengan tugas - tugas adminitrasi guru. Untuk pertemuan kali ini kami akan memberikan sedikit informasi dan file yang mungkin sangat penting buat kawan - kawan semuanya yaitu mengenai Cetak Formulir Pengajuan dan Pemberkasan Inpassing Guru GBPNS Terbaru dan silahkan Klik Disini Untuk Mencetaknya.
Inilah langkah - langkah Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1.Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah
2.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B
3.bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
4.bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki
5.usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan
6.memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian
7.melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus
8.memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Selain itu kami juga masih akan memberikan file serta informasi penting lainnya mengenai Inpassing Guru GBPNS diantaranya seperti Cara Melihat SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru.
Demikian yang dapat kami berikan kepada kawan - kawan semuanya mengenai Cetak Formulir Pengajuan dan Pemberkasan Inpassing Guru GBPNS Terbaru dan semoga file yang kami berikan dapat memberikan manfaat kepada kawan - kawan guru semuanya.