Salam sejahtera untuk kawan - kawan guru di seluruh Indonesia
Ada kabar gembira nih untuk para kawan - kawan guru honorer yang ingin mendapatkan tunjangan kesra oleh APBD pada tahun depan, sebulum mendapatkan tunjangan kesra para guru honorer harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu dan melengkapi berkas - berkas yang akan diminta oleh dinas - dinas daerah atau pemkab daerah. Antara lain berkas atau persyaratannya seperti ini dan kawan - kawan bisa melihat dan mengunduhnya disini.
Biasanya tunjangan kesra diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta dengan ketentuan pengabdian diatas 5 tahun bahkan lebih dan semua tergantung dari pihak daerah masing - masing, biasa nominalnya sudah ditentukan oleh pemkab setempat, jadi tidak usah heran kalau setiap daerah berbeda, contohnya daerah jawa berbeda dengan daerah luar jawa karena disesuaikan dengan besarnya kebutuhan.
Diharapkan dengan adanya pemberian kesra oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seorang guru honorer harus tambah lebih semangat lagi dalam mencerdaskan anak bangsa dan semoga secepatnya bisa diangkat oleh pemerintah pusat.
selain materi tentang tunjangan kesra, kami juga masih memberikan file yang tak kalah penting dari yang diatas seperti dibawah ini :
1. Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke 4 Klik Disini
2. Syarat Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Untuk PNS Daerah Terbaru Klik Disini
3. Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS Mulai Tahun 2017 Sesuai Fakta Data di Dapodik Klik Disini
4. Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru Disertai Juknis Terbaru Klik Disini
5. Cara Mengecek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru Klik Disini
6. Cara Pengajuan dan Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS Terbaru Klik Disini
Mungkin hanya sedikit ini yang bisa kami sampaikan dan kami berikan kepada kawan - kawan semua dan semoga file serta informasi diatas dapat memberikan manfaat buat kawan - kawan guru semuanya.