Pada pertemuan kali ini kami akan memberikan sebuah informasi buat kawan - kawan guru semuanya dari yang ingin tahu gimana caranya penyetaraan jabatan. Inpassing adalah penetapan jabatan fungsional Guru Non PNS.
Inpassing bukan semata - mata untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka melainkan lebih jauh lagi yaitu untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat dan golongan yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Guru Non PNS.
Berikut adalah persyaratan pengajuannya penyetaraan jabatan guru Non-PNS yang bisa kawan baca dibawah ini :
1. Surat pengantar dari kepala sekolah
2. Lembar fotocopy NUPTK
3. Biodata
4. SK pengangkatan guru yayasan dan dilegalisir dinas pendidikan setempat
5. Ijasah minimal S1 dan harus dilegalisir oleh kampus dengan minimal akreditasi B
Dan untuk lebih jelasnya kawan - kawan guru bisa membukanya di sini agar nanti sekalian bisa di print syarat - syaratnya karena sudah berbentuk microsoft word tapi tentunya kawan - kawan guru semua harus mendownload file terlebih dahulu.
Masih banyak lagi file dan informasi penting lainnya yang berhubungan dengan guru di seluruh indonesia dan contohnya seperti dibawah ini :
1. Tabel Gaji PNS Terbaru Mulai Januari 2017 Buka disini
2. Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS Mulai Tahun 2017 Sesuai Fakta Data di Dapodik Buka disini
3. Data Penerima SK PIP SD SMP SMA SMK Terbaru Buka disini
Masih banyak lagi file dan informasi penting lainnya yang berhubungan dengan guru di seluruh indonesia dan contohnya seperti dibawah ini :
1. Tabel Gaji PNS Terbaru Mulai Januari 2017 Buka disini
2. Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS Mulai Tahun 2017 Sesuai Fakta Data di Dapodik Buka disini
3. Data Penerima SK PIP SD SMP SMA SMK Terbaru Buka disini
Semoga dengan adanya informasi yang telah kami berikan kepada kawan - kawan dapat memudahkan proses penyetaraan jabatan yang telah kawan - kawan guru ajukan kedaerah masing - masing.