Kumpulan Barbagai Administrasi Guru Terbaru

Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 Terbaru

Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 Terbaru


File maupun aplikasi yang akan kami berikan disini yaitu membahas tentang serba – serbi dunia pendidikan di Indonesia dan berbagai informasi lainnya yang pastinya tidak akan kawan – kawan lewatkan sebelum mendownloadnya atau mengunduhnya maka dari itu kami selalu memberikan file yang selalu terbaru buat kawan – kawan semuanya agar nantinya dapat memberikan solusi buat guru – guru di seluruh Indonesia.

Persyaratan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017 
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Register Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan yang bertugas
7. Memiliki nilai hasil kinerja yang baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa

Untuk mendapatkan file, aplikasi ataupun informasi penting lainnya tentang serba – serbi pendidikan maka taidak ada salahnya jika kawan – kawan guru mengunduh maupun mendownloadnya terleih dahulu agar nantinya dapat kawan – kawan guru semuanya cetak ke dalam printr dengan mudah dan cepat.

Semoga adanya file maupun aplikasi dari kami dapat membantu kawan – kawan guru semuanya dan dapat memberikan manfaat buat kawan – kawan guru semuanya di seluruh Indonesia, jangan lupa untuk membagikannya kepada teman – teman guru lainnya yang juga membutuhkan file tentang Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 Terbaru.