Salam kawan - kawan guru PNS di seluruh tanah air Indonesia.
Bahagia rasanya bisa kembali bertemu dengan kawan - kawan guru dari seluruh indonesia yang selalu setia mengikuti kabar - kabar mengenai pendidikan di indonesia dan kabar tentang guru di Indonesia.
Kesempatan yang berbahagia ini kami ingin memberikan sedikit materi atau file mengenai Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS yang biasanya dalam jangka 4 tahunan. Mulai tahun ini badan kepegawaian negara akan memberlakukan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS diseluruh Indonesia. Badan kepegawaian negara akan menerapkan kenaikan pangkat otomatis bagi para PNS setiap 4 tahun sekali dan kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan dari instansi tempat kerjanya tetapi badan kepegawaian negara hanya memberlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk PNS struktural dan PNS fungsional seperti guru, meskipun naik secara otomatis seorang guru juga harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat dengan pembuktian angka kredit bisa memadai untuk naik pangkat.
Dengan adanya sistem baru ini badan kepegawaian negara mengharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan untuk kenaikan pangkat seorang PNS, badan kepegawaian negara akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada 6 bulan sebelumnya dan begitu juga bagi PNS yang akan pensiun nantinya badan kepegawaian negara akan mengirimkan daftar nama 6 bulan sebelumnya kepada PNS yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya mengenai Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS bisa di lihat disini secara menyeluruh.
Selain informasi dan file diatas kawan - kawan guru juga masih bisa mengunduh file penting lainnya seperti dibawah ini :
1. Syarat Mutasi PNS Lihat Disini
2. Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Secara Online Terbaru Lihat Disini
3. Formulir Daftar Riwayat Hidup Para PNS dan CPNS Oleh BKN Terbaru Lihat Disini
4. Cara Mudah Melihat Uang Taspen Sejak Awal Menjadi PNS Lihat Disini
5. Cara Perhitungan Masa Kerja Golongan PNS dan CPNS Buka Disini
6. Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS Mulai Tahun 2017 Sesuai Fakta Data di Dapodik Buka Disini
7. Persyaratan Sertifikasi Guru Honorer Dan Non PNS Terbaru Buka Disini
Hanya ini yang bisa kemi informasikan dan berikan kepada kawan - kawan guru semuanya dan semoga memberikan pengetahuan lebih dalam serta manfaat buat guru - guru semuanya.